SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Januari hingga April 2026, sebagai wujud pelaksanaan peran jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus memastikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Jalan Adhyaksa, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.006,3926 gram atau sekitar lebih dari 1 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur senyawa kimia pembersih.
Selain sabu-sabu, barang bukti narkotika jenis ganja berupa daun kering dengan total berat lebih dari 114 gram juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Proses pembakaran disertai penambahan zat kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol guna merusak struktur zat aktifnya.
Barang bukti narkotika tersebut berasal dari 17 perkara yang ditangani Kejari Sigi. Selain itu, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

