SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Sigi mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Penjelasan resmi Bupati Sigi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Sigi, Selasa (14/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, dan perwakilan pemerintah daerah.

Dalam penjelasan Bupati, Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa revisi Perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam batas waktu 15 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara substansi, Raperda ini memuat sejumlah penyempurnaan, di antaranya penyesuaian jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penguatan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, terdapat penyesuaian nilai perolehan tidak kena pajak, penguatan pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan struktur retribusi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.