Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menjamin kepastian hukum agar seluruh barang bukti tidak disalahgunakan dan dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan. “Kedua, sebagai langkah preventif untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Irwan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Dalam pelaksanaannya, Kejari Sigi melibatkan berbagai instansi lintas sektor guna memastikan proses penanganan perkara berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada eksekusi pidana badan, tetapi juga mencakup eksekusi barang bukti sebagai bagian integral dari penegakan hukum.

Dalam kesempatan itu, Irwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pengadilan, TNI, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, hingga elemen terkait lainnya. “Keberhasilan penuntasan perkara ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi kita bersama,” katanya.

Sebagai penutup, Irwan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat pentingnya menjaga kepastian hukum serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan Kabupaten Sigi yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk tindak pidana. “Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Sigi,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Palu, Kombes Pol Qori Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati, Dinas Kesehatan Sigi, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Bagian Hukum Pemda Sigi, Danramil Biromaru, Camat Sigi Biromaru, Kepala Desa Pombewe, serta tokoh agama.FRY