SULTENG RAYA – Riak penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong sempat memantik perhatian publik.
Harapan akan terbukanya tabir pengelolaan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah itu kini meredup, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memutuskan menghentikan penyelidikan.
Padahal, di tengah proses tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat adanya sejumlah kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
Temuan itu menjadi semacam simpul yang sempat menguatkan dugaan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan dana publik.
Namun, cerita berbelok arah. Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengungkapkan bahwa temuan BPK tersebut bersifat administratif, yakni kelebihan bayar yang kemudian telah dikembalikan ke kas negara. Nilainya pun relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran hibah Pilkada yang mencapai sekitar Rp63 miliar.
Rinciannya, kelebihan bayar pada belanja jasa event organizer sebesar Rp10.762.500, honorarium panitia kegiatan Rp14.715.000, serta perjalanan dinas tumpang tindih senilai Rp1.855.000.

