Ia juga mengingatkan agar kebijakan denda tidak berubah menjadi legitimasi terselubung bagi pelanggaran, di mana pelaku cukup membayar tanpa kewajiban pemulihan yang nyata. Kritik tersebut didasari kondisi lingkungan Sulawesi Tengah yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di provinsi ini telah mencapai 373.443 hektare.
Safri menilai angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengarahkan dana hasil penertiban ke program konkret di daerah, seperti rehabilitasi hutan, reboisasi, serta penguatan peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. “Kerusakan sudah nyata, datanya jelas. Kalau dana sebesar ini tidak diarahkan untuk pemulihan, lalu kita mau menunggu apa lagi?” katanya.
Safri juga menyinggung penyerahan dana oleh Satgas PKH di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar momentum tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi diikuti kebijakan yang berpihak pada daerah terdampak.
Menurutnya, keadilan ekologis harus menjadi pijakan utama, di mana daerah yang mengalami kerusakan lingkungan memperoleh prioritas dalam pemulihan. “Jangan sampai negara terlihat tegas di atas kertas, tapi lemah dalam memastikan pemulihan di daerah. Daerah terdampak harus mendapat dukungan nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya. *WAN

