SULTENG RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik pengelolaan dana hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencapai Rp11,42 triliun pada tahap VI dan telah disetorkan ke kas negara.

Meski mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut, Safri menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada capaian angka semata. Ia mengingatkan bahwa dana yang bersumber dari pelanggaran lingkungan harus dikembalikan ke daerah untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

“Ini bukan sekadar soal setor-menyetor ke kas negara. Pertanyaannya sederhana, apa yang kembali ke daerah? Jangan sampai daerah hanya jadi penonton di tengah kerusakan yang terjadi di wilayahnya sendiri,” tegasnya di Palu, Senin (13/4/2026).

Safri menilai skema pengelolaan dana sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, berpotensi memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah.

Menurutnya, tanpa mekanisme distribusi yang jelas, daerah berisiko terus menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk pemulihan. “Kalau semua ditarik ke pusat, lalu daerah kebagian apa? Ini yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai penegakan hukum justru kehilangan makna karena tidak diikuti pemulihan di lapangan,” ujarnya.