SULTENG RAYA – Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH tentang dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu (18/6/2025) telah menyerahkan atau pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, persangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol.
Lanjut Sugeng tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,”ujarnya, Jumat (20/6/2025)
Dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai. AMR