SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polres) Palu menggelar acara pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 Kilogram (Kg), yang berlangsung di depan lobi Mapolresta Palu, Rabu (21/5/2025).
Sebelum dilakukan dimusnakan petugas dari BPOM melakukan pengujian keaslian kandungan sabu-sabu tersebut, kemudian barang bukti itu yang dikemas dalam kondisi tersegel itu dibuka, setekah dipastikan keaslian kandungannya. Selanjutnya, satu par satu paket sabu-sabu itu dimasukan kedalam air mendidih, lalu dicampur deterjen kemudian dibuang kedalam toilet.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada pertengan Mei 2025, tepatnya pada 13 Mei 2025, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.