SULTENG RAYA-Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemerintah telah mengalokasikan gaji Rp123,8 miliar pada 2025.

“Anggarannya dialokasi dalam dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD),” kata Wakil Gubernur Sulteng Renny Lamadjido, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (2/4/2025).

Wagub menjelaskan, pemerintah telah memutuskan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK pada Oktober 2025.