SULTENG RAYA — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.3.4/0251/ADPEM/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat edaran yang telah dikeluarkan sejak 22 Januari 2025 itu ditujukan kepada seluruh lembaga pemerintahan yang ada di lingkup Pemkot Palu.

Dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) Stanza agar diperdengarkan tepat Pukul 10.00 Wita setiap hari,” tulis surat edaran Wali Kota.

Dalam surat itu juga termaktub bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.

“Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulisnya lagi. RHT