SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan dua orang pria lanjut usia (lansia) diduga melakukan pemerkosaan dengan cara bergantian terhadap seorang wanita (30) penyandang  disabilitas, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (10/1/2024).

Diketahui, pelaku LU (67) diduga melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali di bagian dapur rumah korban pada Senin (6/1/2025) pada siang hari. Sedangkan pelaku LI (49) diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali di bulan Desember 2024 pada sore hari di kamar korban.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Sabtu (11/1/2024) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku lansia tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng.

“Berdasarkan laporan itu, dengan gerak cepat tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang bekerja sebagai buruh gudang pupuk di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Menurutnya, kasus tersebut diketahui, saat ibu korban mendapati anaknya berada dalam kamar mandi mengeluarkan banyak darah dari kemaluan, sehingga diputuskan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka di kemaluan serta mengalami pendarahan,” terangnya.

Kasat menuturkan, yang menjadi keprihatinan dalam perkara korban tindak pidana pemerkosaan tersebut adalah disabilitas badan sejak lahir. Sehingga pihaknya akan tetap mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

“Atas perbuatannya kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.*/MAN