SULTENG RAYA-Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Munashir, SE., MM mengimbau kepada para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengantongi Nota Dinas agar tetap tenang.
Tetap bekerja melayani peserta didik sebagaimana biasanya, serta tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Karena sejauh ini Nota Dinas ditangan mereka tetap berlaku.
Sampai saat ini kata Kabid, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah belum perna mengeluarkan penarikan Nota Dinas itu, artinya Nota Dinas tersebut masih tetap berlaku, sehingga tidak ada alasan bagi mereka merasa khawatir.
“Tenang saja bekerja, Ibu Kadis juga sampai hari ini belum perna mengeluarkan surat keputusan untuk menarik itu Nota Dinas itu, jadi tetap saja bekerja dengan baik, melayani peserta didik,”pesannya, Selasa (17/12/2024).
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sejauh ini sebut Kabid, masih menunggu keputusan dan regulasi baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyangkut Guru PPPK tersebut.
Regulasi yang baru itulah nantinya yang menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan keputusan baru terkait nasip Guru PPPK yang mengantongi Nota Dinas.
Kemungkinan kata Kabid, regulasi baru itu akan bersamaan keluar dengan regulasi yang mengatur kenaikan gaji, Makan Bergizi Gratis, dan PPDB. “Inikan menyangkut isu nasional, sehingga regulasi yang dibuat oleh kementerian itu tentu juga yang bisa mencakup secara nasional, jadi intinya tetap bersabar dulu menantikan regulasi itu,”pesannya.
Pastinya kata kabid, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah akan tetap tegak lurus menjalankan regulasi dari kementerian, apa pun itu nanti hasilnya. ENG