SULTENG RAYA – Divisi Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tidak Boleh Diam Terhadap Tindakan beberapa oknum yang melakukan pengambilalihan kawasan hutan di Sekitar Tambang Tanpa Izin di Poboya.

Sebagaimana temuan Dinas Kehutanan UPT-KPH Dolago, bahwa terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan eskavator dan alat lainnya.

Bahkan berdasarkan data dinas kehutanan, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan.

“Artinya tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. Yang menyebutkan Setiap orang dilarang, Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, “ kata Tauhid.

Masih di pasal yang sama, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

“Berdasarkan fakta tersebut, maka institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian wajib menegakkan Undang-undang,” jelas Tauhid.

Selain fakta adanya penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terdapat fakta bawa beberapa masyarakat memegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Yang diterbitkan oleh pemerintah Kelurahan atau kecamatan diatas kawasan hutan.

“Hal ini sebagai bukti bahwa lemahnya penanganan hukum berdampak pada semakin amburadulnya sistem hukum kita. Dimana yang seharusnya kawasan hutan tidak boleh ada aktivitas, tapi pemerintah kecamatan maupun kelurahan menerbitkan SKPT di kawasan hutan,” kata Tauhid.

Menurut Tauhid, kawasan hutan sedang dalam posisi tidak sakral lagi, dan parahnya lagi, kawasan hutan terancam diperjualbelikan oleh mereka yang tidak paham hukum.

“Oleh karena itu, kami JATAM Sulteng, meminta agar APH Polda dan Polres bertindak, dan jika tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menyurat ke komisi III dan Presiden bahwa keadilan di Sulawesi Tengah adalah barang yang langka. Dan jika perlu kami akan membuka siapa semua oknum yang berada dibelakang proses hingga jual beli kawasan hutan ini,” jelasnya. *WAN