SULTENG RAYA – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parmout) yang saat ini dijabat oleh, Richard Arnaldo yang berkahir pada tanggal 12 Oktober 2024 diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang.
Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Parmout tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3 – 4249 tahun 2024. SK perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan oleh Asisten III Bidang Administari Umum dan Kepegawaian Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Sadly Lesnusa di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2024)
Dalam SK perpanjangan tersebut, Pj Bupati Parmout diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugasnya hingga terpilihnya bupati definitif. Hal ini merupakan suatu kepercayaan dan tanggung jawab yang besar bagi Pj Bupati dalam memimpin Kabupaten Parmout dengan baik dan berintegritas.
Richard Arnaldo menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya, serta berjanji akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parmout.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan membangun Kabupaten Parmout demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bagi semua. */AJI