SULTENG RAYA – Dua oknum Kepolisian masing-masing Bripda CH dan Bripda M yang kesehariannya bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palu, kini ditahan di Bidpropam Polda Sulteng usai melakukan dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Bayu Adityawan (BA) hingga meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara pada Kamis (12/9/2024).
Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtana Putra yang mendampingi Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho saat Konferensi Pers pada Senin (30/9/2024) malam menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.
Selain itu kata Rama, dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M kini menjadi fokus penyelidikan dan masih sementara berjalan.
“Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari tanggal 12 September 2024, kini keduanya sudah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng,” tegasnya.
Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” jelasnya.
Tindakan kekerasan terus berlangsung kata Kabidpropam, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga atau belum tidur saat kejadian berlangsung.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak yang juga ikut mendampingi Kapolda dalam Konferensi Pers itu menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.
“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho yang memimpin Konferensi Pers pada Senin (30/9/2024) malam itu mengungkapkan, pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.
“Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” tegas Irjen Pol Agus Nugroho.
Diketahui, sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan dan diperkirakan hadir di Palu pada Selasa (1/10/2024) kemarin.
POLDA SULTENG AKAN GALI KUBUR JENAZAH BA
Polda Sulteng akan melakukan proses eksumasi atau menggali kembali kubur untuk mengambil jenazah Bayu Adityawan (BA) guna dilakukan Autopsi paling lambat Jumat pekan ini.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak saat mandampingi Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho dalam pelaksanaan Konferensi Pers, Senin (30/9/2024) malam.
Dirreskrimum itu juga menyebut, pihaknya akan melibatkan tim dokter independen serta keluarga korban dalam proses ekshumasi ini. “Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban. Itu pasti. Mudah-mudahan kita dapat petunjuk,” ujar Kombes Pol Parojahan.
Ia juga menjelaskan, komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama. “Kami akan komunikasikan kepada pihak keluarga korban, paling lambat eksumasi akan dilakukan pada hari Jumat,” tambahnya.
Eksumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut. Hasil dari proses eksumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Bayu Adityawan (BA) ditahan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu dalam kasus KDRT. Pada tanggal 12 September 2024 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Kematiannya memicu berbagai spekulasi dan desakan dari publik untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak keluarga dan penasehat hukum melihat adanya kejanggalan dalam kematian BA.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho bergerak cepat mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Palu sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kematian BA.
“Sebagai bentuk komitmen, Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum), penyidik dari Pengamanan Internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng,” tegas Irjen Pol Agus Nugroho.YAT