SULTENG RAYA — Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dikabarkan akan mengeluarkan Surat Penghentian sementara hari ini (kemarin, red) terhadap izin usaha pertambangan (IUP) galian C di wilayah kelurahan Tipo, Kota Palu, yang telah diterbitkan, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan dan lain-lain.
Hal itu dilakukan setelah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, didampingi pejabat terkait dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo, bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura di Rujab Gubernur, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, Ahad (22/9/2024).
Dalam pertemuan itu, Hadianto menyampaikan keresahan masyarakat, terkait dengan penolakan terhadap aktivitas tambang di sekitar wilayah Kelurahan Tipo.
“Kekhawatiran masyarakat, jangan sampai aktivitas penambangan tersebut akan berdampak terhadap lingkungan masyarakat,” kata dia.
Wali Kota mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi banjir-banjir kecil di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, sehingga masyarakat setempat menyampaikan keberatannya atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.
“Sehingga masyarakat Tipo menyampaikan kepada Pemkot Palu bahwa mereka tidak menginginkan aktivitas penambangan yang berada di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, yang pastinya berdampak terhadap keluarga kita yang ada di Kelurahan Tipo,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam urusan pertambangan tersebut, telah menjadi kewenangan Pemprov Sulteng.
Tugas Pemkot Palu dalam hal ini, melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tipo kepada Gubernur Rusdy selaku Pemprov Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo maupun perwakilan OPD terkait, diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung pendapatnya dihadapan Gubernur. RHT