SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parmout di kantor KPU Parmout, Minggu (8/9/2024).
Komisioner KPU Parmout, Mohammad Iskandar Mardani selaku koordinator pendaftaran bapaslon mengatakan, sesuai tahapannya maka batas akhir penyerahan perbaikan dokumen bapaslon adalah tanggal 8 September 2024 pukul 11.59 WITA (tadi malam).
Setelah penyerahan perbaikan dokumen bapaslon tersebut maka tahapan selanjutnya kata Iskandar adalah penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti (jika ada) oleh KPU Parmout yang dilaksanakan tanggal 6-14 September 2024. Kemudian pada tanggal 13-14 September 2024 akan dilaksanakan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Parmout.
“Masyarakat juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyarakatan pasangan calon pada tanggal 15-18 September 2024,”ujar Iskandar
Lanjut Iskandar, jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap bapaslon tertentu terkait keabsahan persyaratan, maka bapaslon yang bersangkutan diberikan kesempatan melakukan klarifikasi pada tanggal 15-21 September 2024.
Setelah semua tahapan tersebut dilalui maka tahapan selanjut kata Iskandar adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Semoga semua tahapan ini bisa berlangsung dengan aman lancar,”harapnya.
Pantauan wartawan media ini, sejak sore kemarin, LO dan admin bapaslon mendatangi kantor KPU Parmout untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Setelah dilakukan pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen yang diperbaiki tersebut oleh operator KPU yang dilanjutnya dengan penandatangan berita acara oleh komisioner KPU dan LO bapaslon yang disaksikan oleh anggota komisioner Bawaslu Parmout. AJI