SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati di aula kantor KPU Parmout, Senin (12/8/2024).
Ketua KPU Parmout, Ariyana yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan, rakor dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada partai politik akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai tahapannya kata Ariyana, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Setelah tahapan pendaftaran, kami KPU Parigi Moutong akan melaksanakan verifikasi administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati. Setelah itu akan ada pemberitahuan kepada bakal calon apabila ada dokumen persyaratannya yang belum lengkap. Jadi masih ada masa perbaikan dokumen bagi bakal calon,”ujar Ariyana.
Tahapan selanjutnya kata Ariyana adalah tanggapan dari masyarakat terkait dengan keabsahan dokumen bakal calon dan KPU berkewajiban melakukan klarifikasi apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat.
“Setelah itu akan dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024,”jelasnya. Dalam rakor menghadirkan narasumber dari Kasat Intel Polres Parmout terkait proses pengurus SKCK bakal calon, Kasi Intel Kejari Parmout terkait dengan peran bidang intelijen dalam Pilkada tahun tahun 2024 dan pemateri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parmout terkait dengan proses legalisir ijazah bakal calon. AJI