RAYA – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Parigi Moutong () menggelar sosialisasi dua peraturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aula Kantor , Jumat malam (9/8/2024).


Dua peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komisioner KPU Parmout, Maskar yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, pentingnya produk hukum untuk disosialisasikan dengan menyentuh beberapa segmen, dengan menghadirkan peserta dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), perwakilan Partai politik (Parpol) dan instansi terkait serta media massa.
“Disini saya ingin menyampaikan terkait penyusunan daftar pemilih saat ini sedang berjalan tahapannya yang sudah mendekati rekapitulasi DPS. Kemudian juga terkait pencalonan, khusus kita di Kabupaten Parigi Moutong ini pencalonan bupati dan wakil bupati dibagi dalam beberapa tahapan,”ujarnya.
Dia mengungkapkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parmout akan masuk pada tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2029 dan tanggal 23 September akan dilaksanakan penetapan pasangan dan pencabutan nomor urut calon.


“Saya berharap kita yang hadir dari berbagai segmen pada kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas kemudian prespektif dan mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam hal berpolitik sehingga stabilitas keamanan kita berjalan dengan baik,”jelasnya.


Ia berharap, melalui sosialisasi ini semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menginplementasikan peraturan ini dengan baik. Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari komisioner KPU Sulawesi Tengah. AJI