SULTENG RAYA — Pemerintah Kota Palu menyelenggarakan seminar akhir penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah (DIKPLHD) Kota Palu tahun 2023 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Senin (29/7/2024).


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Muhammad Arif. Dalam sambutannya, Kadis mengatakan, salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan yang tersaji secara baik bagi seluruh pihak.


Karenanyalah, lanjutnya, keberadaan DIKPLHD menjadi penting. Alasannya yakni, agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses dengan standar yang baik.
Menurut Kadis, lingkungan hidup memiliki keterbatasan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, jika digunakan secara terus menerus maka lingkungan tidak akan dapat berfungsi lagi, untuk mendukung kehidupan makhluk hidup didalamnya.


Disisi lain, lanjutnya, pembangunan artifisial dan lingkungan hidup sama-sama dibutuhkan untuk kelangsungan hidup, namun tidak jarang antara pembangunan dan lingkungan hidup tidak seiring-sejalan.


“Pembangunan menjadi tekanan terhadap lingkungan karena cenderung menurunkan kualitas lingkungan hidup, maka dari itu perencanaan pembangunaan yang sesuai daya dukung dan daya tampung serta berprinsip berkelanjutan perlu didukung dengan data terkait kondisi lingkungan saat ini,” ujar Kadis.
Dalam memenuhi hal tersebut, lanjut Kadis, diperlukan analisis faktor yang menjadi tekanan terhadap lingkungan hidup dan upaya pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat tekanan.
Berangkat dari pemahaman dan pentingnya DIKPLHD dalam memberikan data dan informasi pendukung perencanaan prioritas pembangunan ideal tersebut, Pemkot Palu merasa penting untuk menyampaikan pesan dan harapan, melalui keberadaan dokumen itu.


Agar, kata Kadis, itu menjadi salah satu langkah untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, lanjutnya, juga sebagai tolok ukur terkait kerja Pemkot Palu dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana amanat Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat menjadi bentuk evaluasi untuk menuju lingkungan hidup yang lebih baik di Kota Palu.


“Dalam penyusunan DIKPLHD, penjaringan prioritas dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, stakeholders dan pihak terkait lainnya serta seluruh peserta penyusun DIKPLHD, karenayalah melaui ekspose ini diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif, sehingga nantinya akan menghasilkan dokumen yang dapat memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup dan langkah langkah yang dapat diambil dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Kota Palu,” jelas Kadis.


Dalam proses penyusunan dokumen DIKPLHD Kota Palu, kata Kadis, termuat beberapa isu isu prioritas yang ada di Kota Palu, yang mengacu pada berbagai dokumen strategis milik Pemkot Palu, yang selanjutnya dianalisis dengan mengunakan metode DPSIR (Driving forcé/pemicu masalah lingkungan, Pressure/tekanan terhadap lingkungan, State/Kondisi Lingkungan, Impact/dampak terhadap lingkungan, dan Response/respon).


Kadis berharap, dokumen itu dapat digunaan sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan pada semua tingkatan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup, memberikan informasi mengenai kecendrungan lingkungan di Kota Palu, kegiatan-kegiatan yang menyebabkan terjadinya tekanan lingkungan serta upaya yang telah dilakukan dalam penanganan permasalahan lingkungan hidup.


Serta, memanfaatkan dokumen itu sebagai instrumen untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup sebagai bentuk kepedulian publik dalam mengelola lingkungan di Kota Palu, menuju Kota Palu sebagai kota global. */RHT