SULTENG RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil membekuk pelaku pengurangan timbangan bantuan sosial (bansos) tahap II 2024 untuk Kelurahan Ujuna.

Dalam konferensi pers di Polsek Palu Barat, Jalan Jaelangkara Kota Palu, Ahad (2/6/2024), Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, menyebutkan sebanyak delapan orang pelaku berhasil ditangkap yakni ZK (32), MZ (32), IM (18), FAN (17), AH (18), ER (21), AL (53) dan SI (31).

Dikatakannya, ZK, MZ, IM, FAN, AH, ER merupakan sopir dan buruh yang bekerja di perusahaan rekanan Bulog selaku pihak transporter yang melakukan pendistribusian bansos itu.

“Pihak Kelurahan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Perum Bulog Sulteng dan dilakukan investigasi internal terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyalurah beras bantuan tersebut,” kata AKP Rustang.

“Ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses distribusi dari Gudang Bulog Tondo ke Kantor Kelurahan Ujuna, Lere dan Kamonji, setelah ada laporan KPM bahwa timbangan beras bansos kurang di Kelurahan Ujuna,” ujarnya menambahkan.

Perum Bulog Sulteng lantas langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Palu Barat (Laporan-Polisi Nomor: LP. B/77/V/2024/Resta Palu/Sek Palbar Tgl 31 Mei 2024) dan langsung dilakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dan alat bukti.

Pihak Polsek Palu Barat melakukan upaya paksa berupa penyitaan barang bukti dan penangkapan terhadap enam orang diduga pelaku serta dua orang pelaku pertolongan jahat atau penadah yang dilakukan di Kelurahan Tondo halaman Gudang Bulog serta di beberapa tempat lainnya.

“Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan dengan cara mengurangi beras dari 10 kg, diambil 1 kg perkarung menggunakan pipa runcing, beras yang mereka ambil dijual ke pelaku AL dan SI,” jelasnya.

Rustang menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku berupa tiga buah pipa paralon dan 58 karung beras CPP. Saat ini, para pelaku penggelapan beras bansos sudah berada di Polsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. */RHT