SULTENG RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai melakukan edukasi kepada pengendara terkait penyesuaian durasi waktu lampu merah berbasis sistem Automatics Traffic Light Control Sistem (ATCS) yang baru dipasang di perempatan Kelurahan Karaton dan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (22/5/2024).
KBO Satlantas Polres Banggai, Ipda Yoberson Tandondo mengatakan, perubahan waktu di kedua lampu merah tersebut dilakukan lantaran adanya peningkatan volume kendaraan yang melewati jalan protokol atau jalan utama Kota Luwuk.
“Dari arah Pasar Sentral Luwuk menuju kantor Pos begitupun sebaliknya waktu masih tetap sama. Namun, yang berbeda itu dari arah pertokoan menuju kantor BRI Luwuk dilakukan secara bergantian,” kata Yoberson.
Menurutnya, untuk lampu merah di Kelurahan Karaton arah Tanjungsari menuju SMPN 3 Luwuk dan sebaliknya waktunya tetap sama, yang berbeda itu hanya arah dari Tugu Adipura menuju Kelurahan Jole.
“Edukasi ini merupakan upaya Polri khususnya Polres Banggai, untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, serta untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan edukasi ini masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan dan mengurangi angka pelanggaran berlalulintas.*/MAN