SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2024 pada Senin (6/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Donggala, Sahlan L Tandamusu didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Donggala, Asis Rauf yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kesra mewakili Pj. Bupati Donggala.
Pimpinan sidang membacakan gambaran singkat sejumlah kegiatan DPRD Donggala pada masa persidangan I/2024.
Pertama, pelantikan PAW almarhum Mahmud P. Tahawi anggota DPRD Donggala, Milhar dari PDIP.
Kedua, penyampaian pidato bupati penjelasan dari BPK RI perwakilan Sulteng atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintahan Kabupaten Donggala.
Ketiga, laporan hasil kerja panitia khusus 1 yang membahas LHKP BPK RI perwakilan Sulteng atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting TA 2022 dan 2023 pada pemerintahan Kabupaten Donggala. Keempat, laporan hasil reses masa persidangan I/2024 dari masing-masing daerah pemilihan.
Kelima, penyampaian pidato penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Donggala TA 2023. Kelima, laporan hasil kerja pansus 2 yang membahas LKPj Bupati tahun anggaran 2023. Keenam, penyerahan keputusan DPRD Donggala hasil pembahasan LKPj Bupati Donggala tahun anggaran 2023. Ketujuh, penutupan masa persidangan I/2024 sekaligus pembukaan masa persidangan II/2024.
Secara rinci disampaikan jumlah kegiatan dan hasil yang telah ditetapkan dalam masa sidang I/2024, yaitu berupa, rapat paripurna penyerahan keputusan 1 kegiatan, rapat paripurna 7 kali, rapat badan musyawarah 4 kali, rapat badan anggaran tidak ada, rapat pembentukan perda tidak ada, rapat badan kehormatan tidak ada, rapat komisi satu 2 kali, komisi dua 3 kali, komisi tiga 2 kali dan rapat gaungan komisi tidak ada.
Dilaksanakan juga pembentukan pansus 2 kali, pelaksanaan reses masa persidangan 1/2024 satu kali. Adapun hasil kegiatan selama masa persidangan I/2024, antara DPRD Donggala bersama bupati tidak ada menetapkan peraturan daerah, hanya berupa keputusan DPRD sebanyak 6 keputusan dan keputusan pimpinan DPRD sebanyak 7 keputusan. WAH