SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Donggala melaksanakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Donggala tahun anggaran 2023 pada Jumat (3/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf yang dihadiri Asisten III Sekdakab Donggala, DB Lubis mewakili Bupati Donggala yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Donggala.
Laporan hasil kerja Pansus II dibacakan oleh Sekretaris Pansus II, Jamrin yang berisi analisa kinerja Pemkab Donggala yang terbagi dalam beberapa urusan, dan sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Beberapa uraian kritis terkait masalah yang ditemukan, antara lain urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kawasan permukiman dan perumahan, sosial, Satpol PP, Capil, kepegawaian, pendapatan, kebudayaan, penanggulangan bencana, pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak.
Dengan melihat beberapa indikator capaian kinerja dari masing-masing OPD, maka Pansus II menyimpulkan 10 hal penting yang pertama, adanya ketidakpahaman dari semua pejabat, terhadap program prioritas dalam menyusun program yang searah dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Donggala dan meningkatkan persentase standar pelayanan minimal.
Kedua, tidak maksimalnya penyelesaian program kegiatan yang dilakukan, sehingga masalah yang seharusnya dapat diselesaikan dalam program kegiatan tidak selesai. Ketiga, rendahnya sumber daya manusia aparatur sipil negara.
Keempat, peralihan status tenaga pendidik (guru) menjadi pejabat struktural maupun fungsional di organisasi perangkat daerah makin memperparah tingkat kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Donggala.
Kelima, adanya ketidaktahuan pimpinan OPD terhadap mekanisme penerimaan hibah aset.
Keenam, banyaknya OPD yang tidak memasukkan data yang akurat dalam penginputan capaian kinerja di masing-masing OPD.
Ketujuh, tidak maksimalnya pendistribusian tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Kedelapan, terdapat ketidakjelasan indikator dalam mengukur laju pertumbuhan ekonomi dan penuntasan kemiskinan dan stunting.
Kesembilan, anggaran stunting belum dapat diukur tingkat keberhasilannya dan yang kesepuluh, capaian pendalaman tugas ASN belum dapat diukur.
Dengan melihat kesimpulan tersebut, Pansus II DPRD mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Donggala yang pertama, segera melakukan uji kompetensi di semua jabatan.
Kedua, segera memerintahkan kepala Bappeda agar melakukan sinkroniasis program kegiatan pada penyusunan RKPD untuk meningkatkan persentase SPM, penuntasan kemiskinan dan penurunan stunting.
Ketiga, mendistribusi pegawai kesehatan dan memperbaiki fasilitas kesehatan puskesmas dan Pustu. Keempat, melakukan penilaian sasaran kinerja pegawai berdasarkan penilaian yang objektif dan akuntabel, didukung dengan data-data yang benar sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Kelima, mengevaluasi kembali perubahan status tenaga pendidik. Keenam, memperjelas indikator program penurunan angka stunting. Ketujuh, mendata kembali masyarakat yang telah memiliki akses terhadap air minum melalui SPAM dan membuat rencana strategis infrastruktur pembangunan sanitasi (Sistem penyediaan air minum) jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi.
Kedelapan, mengevaluasi proses pendalaman tugas, pelatihan, workshop dan seminar yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Kesembilan, mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar bisa mendapatkan bantuan mobil pemadam kebakaran.
Pansus II yang terdiri dari Moh. Taufik (ketua), Datu Wajar (wakil ketua) dan tujuh anggota, hanya diberi waktu bekerja 10 hari sehingga dianggap belum maksimal dalam merangkum segala persoalan yang terjadi dalam Pemkab Donggala. WAH