RAYA – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Parigi Moutong () menetapkan 27.768 syarat dukungan minimal melalui untuk calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parmout tahun 2024.

Komisioner Devisi Teknis, Iskandar Mardani mengatakan, penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, yakni paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Parmout.

“Jumlah DPT di Kabupaten Parigi Moutong pada adalah sebanyak 326.675 jiwa sehingga syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan adalah sebanyak 27.768 jiwa atau 8,5 persen dari jumlah DPT dan tersebar di 12 kecamatan,”ujar Iskandar di kantornya, Selasa (23/4-2024).

Iskandar menambahkan, tahapan pemenuhan persyaratan tersebut dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelasnya.

Lanjut Iskandar, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,”ungkapnya.

Selain itu kata Iskandar, KPU Parmout juga membuka helpdesk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan .

“Sudah ada bakal calon perseorangan yang melakukan konsultasi secara non formal, tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” pungkasnya. AJI