RAYA – sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya kebutuhan berselancar di jagat maya memunculkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.
Sedang marak adalah Net ilegal. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Dosen Sekolah Teknik Elektronika dan (STEI) ITB, Agung Harsoyo, menilai, kegiatan ilegal RT/RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu, maraknya kegiatan ilegal RT/RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di dan belum ada aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.
Namun kini, dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah ada aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), harusnya kegiatan ilegal RT/RW Net sudah tak terjadi lagi.
“Dan sejatinya untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sulteng Raya, Jumat (19/4/2024).
Sehingga, dengan kondisi itu, menurut Agung, menunjukkan jika saat ini mereka sudah tidak mau diatur lagi dan tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Kominfo beserta aparat penegak hukum harus mengambil tindakan yang sangat tegas, dengan melakukan penegakkan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang (UU).
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban membayar .
Selain itu, badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal telekomunikasi diancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan kepentingan konsumen,” terang Agung.
Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengiimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usaha mereka. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung mengimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.
Sejatinya, untuk membangun bisnis RT/RW Net yang sah dan legal, bisa dilakukan alternatif dengan menjadi subnet dari suatu ISP. */HJ