RAYA – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menangani dua kasus tindak yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan di Kabupaten .

Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut, melibatkan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan seorang warga di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu ,” sebut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di , Senin (25/3/2024).

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Kedua sebut Djoko, kejadian pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani tujuh kasus tindak pidana Pemilu, empat kasus selesai dan tiga kasus masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.*/YAT