SULTENG RAYA – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tersangka tindak pidana Pemilu 2024 kepada seorang calon legislatif (Caleg) inisial HA di Kabupaten Parigi Moutong dan seorang kepala desa inisial DH di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/2024) mengatakan, kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
“Tersangka DH dijerat pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 12 Februari 2024,” jelasnya.
Sementara, tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parigi Moutong pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Parigi Moutong inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.
“Sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” kata Kombes Polisi Djoko Wienartono.
Djoko menambahkan, Laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota.
“Tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Parigi Moutong. Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” tambahnya.*/YAT