SULTENG RAYA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AK (31) warga Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan yang diduga melakukan pencurian ban mobil di kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jumat (9/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy pada Ahad (11/2/2024) mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku mengembalikan mobil merk Isuzu Traga DD 8324 UD milik korban. Sebelumnya mobil tersebut dipakai pelaku untuk mengantarkan barang ekspedisi tujuan Luwuk-Makassar. “Mobil tersebut diparkir pelaku di halaman rumah keluarga korban pada Selasa (30/1/2024) pukul 11.00 Wita,” kata Kasat.
Pada saat korban kembali dari Kabupaten Banggai Laut (Balut) kata dia, korban melihat kondisi mobilnya sudah kehilangan 1 buah ban belakang, ban serap dan 4 velg mobil dalam keadaan rusak. “Berdasarkan keterangan tetangga korban, pelaku sempat terlihat mencabut ban mobil tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutnya, anggota berhasil melacak keberadaan pelaku dan kemudian mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan. “Hasil interogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sebuah ban belakang sebelah kanan dan ban serap bersama velgnya,” ujarnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.*/MAN