SULTENG RAYA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, diduga melakukan pencurian satu unit Handhone (HP) di Pelabuhan Rakyat, Kota Luwuk, Kamis (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi dari Rifai H. Malang (38) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Kaleke, Luwuk yang kehilangan satu unit Handphone merk Realmi 7.

“Kronologis kejadiannya pada Minggu 12 November 2023 saat itu pelapor sedang menonton balap motor di depan Gedung Graha Pemda Luwuk, saat itu Handphone tersebut diletakan di dashboard sepeda motornya,” kata Kasat.

Tak lama kemudian kata Kasat, setelah ia kembali ke sepeda motornya, pelapor terkejut karena Handphone miliknya sudah tidak ada lagi di dashboard motor tersebut. “Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas laporan tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan keterangan dari pelaku MA mengakui perbuatannya. “Kini MA beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Banggai guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. */MAN