SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) masa bakti 2019-2024 anggota legislator Faisal yang berlangsung pada Kamis (7/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi Wakil Ketua I dan II, Sahlan L. Tandamusu dan Asis Rauf serta dihadiri Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin.

PAW berdasarkan SK Gubernur Sulteng Nomor 100.1.4.2/454/RO.PEMOTDA-G-ST/2023 tanggal 29/8/2023 tentang peresmian pemberhentian Syafiah dan peresmian pengangkatan Faisal sebagai PAW DPRD Donggala yang dibacakan oleh Sekwan Donggala diwakili Kabag Hukum dan Persidangan, Rasman.

Prosesi peresmian dilakukan pengambilan sumpah yang dibacakan Ketua DPRD dan diikuti legislator Faisal dengan pengukuh sumpah dari Kementerian Agama.

Sambutan Ketua DPRD menegaskan, sebagai wakil rakyat dituntut mampu untuk mencermati perkembangan serta sanggup menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah Kabupaten Donggala. “Bahkan diharapkan dapat menjadi stabilisator dan dinamisator di tengah-tengah masyarakat sehingga terwujud perkembangan ke arah lebih baik,” katanya.

Sementara, Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin atas nama Pemkab Donggala mengucapkan selamat bertugas kepada Faisal dari Partai Hanura itu sebagai wakil rakyat yang amanah. Rapat paripurna dimulai pukul 10:30 wita juga dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda dan KPU serta Bawaslu Donggala. WAH