SULTENG RAYA – Kapolsek Bualemo, Iptu Rudi Dg.Sumbung memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait di bidang hukum dan perlindungan masyarakat, di aula kantor Desa Binsil, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Senin (31/7/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Camat Bualemo Drs. Ardi Suni, Sekdes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat desa, RW, RT, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.
Dalam arahannya Kapolsek Bualemo mengatakan, tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat, agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Dilaksanakannya penyuluhan ini, agar bisa mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa untuk menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum,” kata Kapolsek.
Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah ini lanjut Kapolsek, akan memunculkan masyarakat yang beradab, juga merupakan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. “Saya berharap sosialisasi pemahaman masyarakat tentang hukum ini, dapat mewujudkan situasi Kamtibmas wilayah masing-masing pada khususnya dan pada umumnya di wilayah hukum Polsek Bualemo agar tetap kondusif,” jelas Kapolsek. */MAN