RAYA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota berencana memperpanjang relaksasi Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda , Ardiansyah, mengatakan, sebelumnya relaksasi pajak hanya berlaku selama tiga bulan sejak 5 Juni hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

“Relaksasi ini sudah berlaku sejak 5 Juni kemarin, dan akan berakhir sampai 31 Agustus nanti, tetapi dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak sejak adanya relaksasi ini, maka kami berencana akan memperpanjang masa relaksasi ini sampai pada bulan Desember nanti,” kata Kabid Ardiansyah, kepada Sulteng Raya, Selasa (15/8/2023).

Ia mengurai, dengan adanya relaksasi tersebut, beban masyarakat membayar pajak diringankan atau 25 persen dan pembebasan denda.

Ia mengimbau, masyarakat belum membayar PBB segera melakukan pembayaran.

“Masyarakat harus taat membayar pajak bumi dan bangunan, karena ini sangat bermanfaat untuk Pembangunan Kota Palu. Uang yang dibayar oleh masyarakat melalui pajak PBB ini dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur atau apapun itu yang berkitan dengan pembangunan, yang semuanya itu juga dirasakan oleh masyarakat. Ayo kita membayar pajak!,” ucapnya.JAN