SULTENG RAYA – Seorang buruh bangunan yang diketahui bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 tahun, warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meregang nyawa usai ditikam rekan kerjanya berinisial S, Rabu (17/5/2023).

Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP Imam Wijayanto, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di Tempat Kejadian Perkara pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati,” ucap Kapolres.

Usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo. “Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun  masih didalami oleh petugas,” ujar Kapolres.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira, saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda (pijakan kayu), saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah.

Saat pelaku sedang marah, kemudian korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam di atas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja, lalu kemudian pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak empat kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana  penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi (1) barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. */YAT