RAYA- Kalapas Luwuk, Subhan Malik memastikan tidak ada peredaran narkoba di Lapas Luwuk, apalagi ada oknum tertentu di dalam Lapas yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Sebelumnya, sebuah artikel berita lokal, memuat tulisan bahwa adanya penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdomisili di Kabupaten Banggai karena terlibat kejahatan terkait narkoba jenis . Berdasarkan keterangan terduga tersangka, bahwa narkoba ia dapatkan dari salah satu warga binaan yang ada di Lapas Luwuk.

Berita tersebut telah tersebar luas dan menjadi simpang siur di masyarakat, padahal belum terbukti kejelasannya. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kalapas Luwuk, Subhan Malik bersama Ka.KPLP dan Kasubag TU langsung melakukan koordinasi ke Sat Narkoba Kabupaten Banggai.
Pihak Polres Kabupaten Banggai pun menjelaskan bahwa tidak benar narkoba tersebut didapatkan dari warga binaan Lapas Luwuk, seperti berita yang beredar luas.

Narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Luar Lapas Luwuk dan tidak ada sangkut pautnya dengan Lapas Luwuk. Serta terkait penyebaran berita itu, bagian Humas Polres Banggai menyatakan tidak pernah menyebutkan bahwa hasil pengembangan narkoba jenis sabu itu berasal dari Lapas Luwuk.
Bahkan saat ini Sat Narkoba Polres Banggai masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Sehubungan dengan itu, melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa (16/5/2023), Kapalas Luwuk menyatakan berita yang tersebar tersebut adalah hoax. ” Kami Lapas Luwuk menyatakan berita yang tersebar terbukti hoax. Kami berkomitmen untuk menolak keras penggunaan dan peredaran narkoba serta berusaha menjadi salah satu unsur penggerak pemberantasan narkoba,” tuturnya,” tegas Kalapas Luwuk Subhan Malik. *ENG