SULTENG RAYA –  Layanan Pengaduan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu kini dapat diakses oleh masyarakat melalui email dan layanan Whatsapp (WA).

“Kami membuka beberapa jalur layanan pengaduan,  kini dapat diakses melalui email kpknlpalu@kemenkeu.go.id maupun layanan WA dengan menghubungi nomor 081145604630,” kata Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu, Neni Puji Artanti, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut Neni menjelaskan, aduan-aduan yang diterima akan diteruskan kepada seksi kepatuhan internal dan pengaduan dijamin kerahasiaannya karena terdapat PIC dan SOP pengelolaan aduan.

“Pengaduan tersebut dijamin kerahasiaannya karena terdapat PIC dan SOP pengelolaan aduan, sehingga dipastikan aduan akan sampai kepada seksi kepatuhan internal untuk dilakukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sarana pengaduan itu, lanjutnya, juga sebagai sarana atau kanal apabila publik maupun stakeholder yang menerima pelayanan KPKNL bisa menginformasikan apabila memang ada kritik atau aduan, baik terkait integritas maupun pelayanan yang diberikan pegawai KPKNL Palu.

Selain melalui email dan WA, sebenarnya sejak tahun 2021, KPKNL Palu sudah membuka layanan pengaduan dengan menggunakan media konvensional seperti telepon dinomor (0451) 455360.

“Jadi saat ini sebagai bentuk adaptasi jadi kami menambah platform, namun jika ada yang melakukan pengaduan langsung ke ruang pelayanan atau melalui telepon, tentu tetap kami proses,” ucapnya.

Olehnya, KPKNL Palu berharap semoga platform pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan semoga masukan yang diterima bisa dikelola, serta terwujud pelayanan yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat kepada KPKNL Palu.ULU