SULTENG RAYA – Aparat Polsek Bunta mengamankan tiga pria di Bunta yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 12.30 wita.
Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu, masing-masing bernisial FH (44), MD (34) dan AS (33) warga Kecamatan Bunta.
Kapolsek Bunta, AKP Syukri Larau mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah mereka dan langsung ditindak lanjuti bersama anggotanya. “Ketiga pelaku ini kita tangkap di rumah milik FH (44) di Kecamatan Bunta,” kata Kapolsek.
Hasil penggerebakan tersebut lanjutnya, polisi berhasil mengamankan belasan saset kristal bening yang diduga sabu-sabu berbagai ukuran dan seperangkat alat hisap dan ponsel. “Barang bukti yang diamankan yakni 11 saset ukuran kecil dan satu saset ukuran sedang totalnya 12 saset,” terangnya.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti sambungnya,langsung digelandang ke Mapolsek Bunta guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polres Banggai guna menjemput para pelaku bersama barang bukti,” jelasnya. */MAN