SULTENG RAYA – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masuslili, membuka kegiatan Tax Gathering tahun 2023 terkait sosialisasi program penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, di ruang rapat umum Setda Banggai, Rabu (18/1/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Banggai, Ir. Abdullah Ali, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Banggai, para pimpinan OPD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, para kepala bagian Setda Banggai, para camat se-Kabupaten Banggai dan para lurah.

Dalam sambutannya, Wabup Banggai menyambut baik dan memberi apresiasi serta dukungan yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, mudah-mudahan nuansa kebersamaan ini dapat memberi semangat kita untuk membangun daerah Banggai. Dengan rasa tanggung jawab kita bersama yang besar, tentu saja akan memberi yang terbaik dalam memantapkan sinergitas organisasi perangkat daerah, serta dapat memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat Banggai pada umumnya,” kata Wabup.

Seperti yang kita ketahui kata Wabup, pajak sebagai sumber penerimaan negara yang utama saat ini dan menjadi penopang dalam rangka pembangunan daerah di Kabupaten Banggai dan memiliki peran yang sangat penting guna menunjang penerimaan dari sektor pajak dalam rangka penggunaan dana APBD.

“Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak instansi daerah, serta negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2019, tentang kewajiban dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara, prajurit tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian negara republik Indonesia melalui e-filling dan guna mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai salah satu kabupaten terbaik dalam kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi oleh ASN,” tutur Wabup.

Olehnya itu lanjut Wabup, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajarannya di Kabupaten Banggai untuk dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut, kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai diinstruksikan untuk mentaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar lengkap jelas dan melalui E-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

“Bendahara OPD diwajibkan untuk membuat, menerbitkan dan membagikan bukti pemotongan PPh pasal 21 (formulir 1721-A2) tahun pajak 2022 kepada masing-masing ASN di unit kerjanya agar dapat dijadikan dasar bagi ASN yang bersangkutan dalam melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara online melalui e-filling,” ujarnya.

Dalam hal terdapat kendala dan hal-hal yang belum dipahami lanjut Wabup, bendahara OPD dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk. Setiap kepala OPD memastikan seluruh ASN di satuan kerjanya telah melakukan validasi NIK ke NPWP telah menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahunan pajak 2022 tepat waktu dan memerintahkan kepada pembuat daftar gaji bendahara pengeluaran yang mengelola gaji untuk meminta salinan copy tanda bukti penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2022 dari seluruh ASN di unit kerjanya, dalam hal bukti penyampaian SPT tahunan belum diserahkan maka usulan pengamprahan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala untuk ASN yang bersangkutan ditunda sementara sampai dengan bukti penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2022 diserahkan oleh ASN yang bersangkutan.

“Sebagai pimpinan Pemerintah Kabupaten Banggai, saya memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah tepat waktu melaksanakan penyetoran maupun pelaporan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” jelas Wabup.

Kami juga memberikan apresiasi tambah Wabup, kepada KPP pratama Luwuk yang telah menjadi mitra pemerintahan daerah dalam pemberian informasi dan konsultasi layanan perpajakan dan senantiasa bekerjasama dalam peningkatan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Pemda Banggai berupa piagam penghargaan atas kerjasama selama tahun 2022.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang SKPD dengan kontribusi pajak tahun 2022 terbesar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah SKPD dengan presentase tingkat kepatuhan SPT tahunan orang pribadi ASN tahun pajak 2021 tertinggi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SKPD dengan jumlah pelaporan SPT tahunan orang pribadi ASN tahun pajak 2021 terbanyak, Inspektur Inspektorat Daerah Banggai pimpinan OPD atau camat yang menyampaikan laporan SPT tahunan orang pribadi ASN tahun pajak 2021 paling awal. */MAN