RAYA – Camat Poso Kota, Sudarman Majid menegaskan, proyek pembangunan tanggul di wilayah Kelurahan Gebang Rejo dan Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, telah sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikan Camat usai warga Poso menyoroti dua proyek tanggul tersebut yang dirilis media ini pada edisi Selasa (17/1/2023) kemarin.

Camat Poso Kota, Sudarman Majid yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan  proyek serta menghasilkan yang valid terkait pelaksanaan kedua proyek itu.

Kata Sudarman, berdasarkan keterangan pihak pelaksana proyek, terkait pernyataan masyarakat jika proyek tanggul didirikan pada bekas pondasi lama, hal itu tidaklah sepenuhnya benar. “Menyangkut tudingan kalau proyek tersebut dibangun pada pondasi lama, hal ini tidak sepenuhnya benar,” jelas Sudarman kepada Sulteng Raya, Selasa (17/1/2023). 

Justru yang benar kata Sudarman, pihak pelaksana membangun tanggul murni berdiri di atas pondasi baru. Terkait gambar memperlihatkan adanya pondasi lama yang dibangunkan tanggul, itu hanya bonus karena ada sisa material yang dimanfaatkan untuk menambah bangunan, sehingga bangunan tanggul yang dibangun melebihi volume yang telah ditetapkan. “Pekerjaan sudah melebihi volume, sebagai bentuk pihak pelaksana,” jelas Sudarman.

Sementara, menyangkut tulangan atau kerangka besi yang dipermasalahkan oleh warga, hal ini kata Sudarman memang tidak masuk dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). “Yang jelas pihak pelaksana telah melakukan pekerjaan sebagai ketentuan dalam perencanaan proyek dan aturan main yang lainya,” tegas Sudarman.

Adapun terkait proyek tanggul retak yang berada di wilayah Kelurahan Gebang Rejo Timur, Sudarman menyatakan, pihak pelaksana (kontraktor) mengaku akan segera memperbaikinya. “Terkait retakan pada tanggul, pihak pelaksana mengaku akan bersama-sama konsultan melakukan perbaikan proyek tersebut. Dan kami pun telah menyarankan untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Sudarman. SYM