SULTENG RAYA – Kepolisian Negara Republik Indonesia diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo agar menindak tegas para pelanggar hukum terkait peristiwa pembakaran, perusakan, dan bentrokan antarkaryawan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Polisi juga diminta mengungkap peristiwa tersebut, menjaga dan mengawal agar seluruh kegiatan operasional perusahaan dapat kembali berjalan.

”Peristiwa ini tentunya akan mengganggu tenaga kerja Indonesia yang jumlahnya cukup besar, yang tentunya akan terdampak apabila operasional dari perusahaan terganggu,” kata Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, saat ini peristiwa tersebut sudah dapat diatasi oleh kepolisian. Kapolri juga mengimbau seluruh masyarakat dan karyawan untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu jelas. Polri didukung TNI siap mengawal dan mengamankan agar situasi dapat bertahan dan kondusif. Pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku perusakan dan anarkistis.

”Saat ini personel pengamanan, baik dari TNI dan Polri, telah diturunkan kurang lebih 548 orang dan akan kita tambah lagi dengan 2 SSK Brimob (satuan setingkat kompi Brigade Mobil) dari pusat,” kata Listyo.

Terkait keputusan PT GNI yang akan memulai kegiatan operasional kembali Selasa, (17/1/2023) pagi, Sigit mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan oleh perusahaan setelah melihat bahwa dari sisi pengamanan yang disiapkan Polri dan TNI mendukung untuk kegiatan tersebut bisa beroperasi kembali. Selain itu produk dari kegiatan smelter ini juga memiliki nilai tambah bagi negara, khususnya penambahan devisa terkait dengan program hilirisasi.

”Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa operasional perusahaan, operasional dari industri tersebut bisa berjalan. Polri dibantu TNI siap untuk menjaga, mengawal, dan mengamankan program-progam yang menjadi kebijakan pemerintah termasuk di dalamnya adalah program yang terkait dengan investasi,” pungkas Listyo. */RHT