SULTENG RAYA – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial ZS (19 tahun), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencurian kabel tower milik PT XL SMART dan PT Telkomsel.
ZS, warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap di desa setempat,Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob URC yang melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan pencurian kabel pada sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Parigi Moutong.
Dari hasil penyelidikan, ZS diduga terlibat dalam dua kasus pencurian. Masing-masing pencurian kabel tembaga pada tower milik PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, serta pencurian kabel Remote Radio Unit (RRU) pada tower milik PT Telkomsel di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa kabel hasil pencurian telah dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan.
Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual seharga Rp9 juta, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dijual seharga Rp440 ribu.
Akibat kejadian tersebut, PT XL SMART ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sementara PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu buah tang potong kabel, dan satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Modus yang digunakan terduga pelaku yakni menyasar lokasi tower telekomunikasi yang minim pengawasan. Pelaku diduga memasuki area tower, memotong kabel yang terpasang, kemudian membawa kabel tersebut untuk dikupas sebelum dijual kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi. Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. AJI