SULTENG RAYA – Upaya kepolisian menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong terus dilakukan. Melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim KRYD Gakkum berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, didampingi Kanit Pidum I Wayan Oko Adnyana, bersama personel gabungan Polres Parigi Moutong dan Polsek Sausu.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tempat tinggal yang bersangkutan di Desa Malakosa.
Tidak ingin kehilangan jejak, personel Resmob URC bersama Tim KRYD Gakkum selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memperoleh informasi dan bukti pendukung, petugas bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial IC (27 tahun) selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan langsung di lapangan, termasuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada lokasi yang rawan tindak pidana curanmor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah kejahatan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. AJI