SULTENG RAYA — Kapolres Morowali Utara (Morut) AKBP Junaidy Anthonius Weken menegaskan komitmen pihaknya untuk mengejar dan menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua lokasi, yakni Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Lomboroma Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Kebakaran di dua lokasi tersebut terjadi, Selasa (20/10/2026). Penegasan itu disampaikan menyusul langkah kepolisian bersama pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Pol PP Morowali Utara yang turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan pendataan awal.
Menurut Kapolres, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada upaya pemadaman, tetapi juga akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait penyebab terjadinya kebakaran lahan di kedua wilayah tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Untuk tindakan yang sudah dilakukan, Kepolisian Polres Morowali Utara bersama Damkar turun ke lokasi kejadian kebakaran. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pemadaman. Kami tentunya dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan ataupun pendalaman terkait terjadinya kebakaran lahan tersebut,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, apabila nanti terbukti ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan, maka terhadap pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pembakaran lahan tidak dapat dibiarkan karena berdampak luas, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Apabila nanti terbukti sengaja melakukan pembakaran atau setiap orang melakukan pembakaran lahan tersebut, tentunya ada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.