Selain melakukan penyelidikan, jajaran Polres Morut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pembakaran. Polisi juga akan mengamankan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendukung proses penyelidikan. Kapolres memastikan pihaknya akan mengejar pelaku apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana pembakaran lahan.

“Baik pemeriksaan kepada oknum yang melakukan pembakaran ataupun mengamankan barang bukti yang ada di TKP (Bunta), kita akan kejar pelakunya. Begitu juga dengan kejadian di Lemboroma akan kita lakukan sama. Sekarang dari Tim URC sudah turun ke lapangan untuk mengecek lokasi TKP,” jelas Kapolres.

Langkah cepat kepolisian bersama Damkar yang turun ke lokasi menjadi bagian dari upaya penanganan awal agar api tidak meluas. Selain pemadaman, kehadiran petugas di lapangan juga diperlukan untuk melakukan pengecekan kondisi sekitar, mengumpulkan informasi dari warga, serta memetakan titik-titik yang diduga menjadi sumber kebakaran. Tim URC yang telah diterjunkan di Lemboroma diharapkan dapat mempercepat proses pengecekan lokasi dan pengumpulan bahan keterangan.

Kapolres Morut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, termasuk untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan. Selain berpotensi menimbulkan kabut asap dan gangguan kesehatan, pembakaran lahan juga dapat merusak ekosistem serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan. Kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, petugas Damkar, dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya karhutla, terutama pada musim kemarau atau kondisi cuaca yang berpotensi memicu perluasan api.

Dengan penegasan tersebut, Kapolres Morut berharap penanganan karhutla di Bunta dan Lemboroma tidak berhenti pada pemadaman saja. Proses hukum akan dijalankan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana. Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Morowali Utara. VAN