Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si (Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu/Wartawan Utama PWI)

Ada hari-hari tertentu ketika dua peristiwa berbeda datang hampir bersamaan, tetapi memberikan pelajaran yang sama tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemenangan Tim Nasional Indonesia di ajang FIFA ASEAN Cup 2026 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah dua peristiwa yang layak direnungkan bukan hanya dari sisi hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang menyertainya.

Di lapangan hijau, Timnas Indonesia menunjukkan bahwa kemenangan tidak datang secara tiba-tiba. Ada latihan, strategi, disiplin, kerjasama, ketahanan mental, dan keberanian mengambil keputusan pada saat-saat menentukan. Ketika pertandingan memasuki situasi sulit, para pemain tidak berhenti berjuang. Mereka bertahan, bangkit, dan akhirnya membawa pulang kemenangan.

Kemenangan tersebut tentu menggembirakan. Sepak bola mempunyai kekuatan unik untuk menyatukan masyarakat. Perbedaan pilihan, latar belakang, profesi, bahkan perbedaan pandangan politik seolah berhenti sejenak ketika Merah Putih berkibar dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Di stadion, kita tidak mengenal kelompok-kelompok. Yang ada adalah satu Indonesia. Namun, kegembiraan atas kemenangan Timnas seharusnya tidak berhenti pada selebrasi. Ada nilai yang jauh lebih penting untuk dibawa ke kehidupan sehari-hari: sportivitas, disiplin, kerja keras, dan penghormatan terhadap aturan.

Hal yang sama dapat kita lihat dalam kehidupan bernegara. Jika lapangan sepak bola mempunyai wasit dan aturan permainan, negara hukum memiliki konstitusi, undang-undang, serta lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan persoalan.

Karena itu, putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Dalam perkara mengenai syarat pendidikan Gibran, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen yang menunjukkan pendidikan yang ditamatkan dan dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun, pada akhirnya permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara PHPU.
Di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.

Membaca putusan pengadilan tidak cukup hanya mengambil satu kalimat yang sesuai dengan pandangan kita. Putusan harus dibaca secara utuh: apa pokok permohonannya, siapa yang mengajukan, apa kewenangan lembaga yang mengadili, bagaimana pembuktian dilakukan, apa pertimbangannya, dan apa amar putusannya.

Kedewasaan demokrasi salah satunya terlihat dari kemampuan masyarakat menerima proses hukum secara rasional, sekalipun hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan pribadi atau kelompok. Dalam sepak bola, pendukung harus menerima keputusan wasit. Dalam negara hukum, masyarakat juga harus menghormati putusan lembaga peradilan, sambil tetap memiliki hak untuk melakukan kajian akademik, memberikan kritik, dan mendiskusikan implikasinya secara terbuka dan bertanggung jawab.