SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-una (Touna) terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Touna dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (28/9/2026) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, didampingi oleh Kepala BPKAD serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Touna.
Dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu bersama Kepala KCP Touna, Kepala Bidang Pelayanan, serta Kepala Bidang Pengendalian Operasional.
Melalui kerja sama tersebut, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas bagi kelembagaan desa dan nonperangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Touna. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan masyarakat yang menjalankan peran dan aktivitas pelayanan di tingkat desa memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan.
Adapun sasaran perlindungan mencakup berbagai unsur kelembagaan dan organisasi kemasyarakatan di desa, antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, kader Posyandu, imam desa, serta petugas keagamaan seperti pengurus Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya.
Jangkau Sekitar 20 Ribu Peserta di 134 Desa
Secara teknis, terdapat kurang lebih 50 peserta per desa dari unsur kelembagaan desa yang akan mendapatkan perlindungan melalui kerja sama ini. Jumlah tersebut melengkapi sekitar 100 pekerja rentan per desa yang sebelumnya telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan Pemerintah Kabupaten Touna.
