SULTENG RAYA — Aktivitas ratusan kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang diduga beroperasi tanpa dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC), mendapat sorotan tajam dari DPRD Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi pelayaran. Menurutnya, aparat dan pemerintah perlu menelusuri lebih jauh asal-usul bijih nikel yang diangkut, legalitas kegiatan tambang, hingga kemungkinan adanya kewajiban daerah yang tidak tercatat.
Safri mengatakan, jika benar aktivitas pengangkutan berlangsung berulang dalam waktu panjang tanpa kelengkapan dokumen yang semestinya, kondisi itu patut menjadi perhatian serius. “Kalau prosedur resmi saja bisa diterabas, tentu muncul pertanyaan besar. Dari mana ore nikel itu berasal? Apakah berasal dari tambang berizin dan sesuai RKAB? Ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen dan data di lapangan,” tegas Safri, Jumat (25/9/2026).
Politisi PKB menilai pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh rantai pengangkutan nikel, mulai dari lokasi tambang, perusahaan pemasok, dokumen produksi, hingga proses pemuatan dan pengiriman. “Jangan hanya kapalnya yang diperiksa. Telusuri juga siapa pemilik ore, dari IUP mana, berapa produksinya, berapa yang diangkut, dan apakah semuanya sesuai RKAB serta dokumen pengiriman,” ujarnya.

