SULTENG RAYA – Tim Opsnal Polsek Palu Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fadhillah Budiarto, menangkap seorang pria berinisial HA (23), yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Palu Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026). HA diamankan di sebuah rumah di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan Muzakar, S.A.P., menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, anggota langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, HA disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti maupun kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa batang kuningan AC dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Dari tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp21.317.000.

HA yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, disebut dalam kondisi sehat saat diamankan. Polisi juga memastikan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Selanjutnya, HA diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan serta melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tersebut. AMR