SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan penggunaan visa C20 bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Morowali, dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal dalam Konferensi Pers di Kantor Imigrasi setempat, Selasa (15/9/2026).

“Visa C20 ini mereka itu (TKA) bawa sponsor dan mereka bayar, ini tentunya meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya Sulawesi Tengah,” kata Akmal didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Mursalim.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) terkait perihal dugaan penyalahgunaan Visa C20 di Morowali.

Menanggapi adanya dugaan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi sudah sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Akmal menyebutkan, sejak dibukanya penerbangan internasional perdana pada Bandar Udara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri pada tanggal 6 Agustus 2026, Imigrasi Palu telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia sebanyak 1.493 orang (5 WNI) saat kedatangan dengan penggunaan Visa C20 (366 orang), C2 (432 orang), D212 (1 orang), E23 (98 orang) serta 1.569 orang (2WNI) saat keberangkatan dengan penggunaan visa C20 (812 orang), C2 (36 orang), ABTC (1 orang), D212 (2 orang), D12 (2 orang).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga menambahkan bahwa visa C20 ini merupakan indeks visa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diperuntukan untuk pemasangan mesin dan perbaikan mesin dengan durasi tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 180 hari.

“Penggunaan Visa C20 dalam konteks keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berkaitan dengan kebutuhan perusahaan dalam mendatangkan tenaga ahli atau tenaga kerja asing untuk tujuan tertentu, sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyampaikan bahwa tujuan TKA masuk melalui Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri ini sebagai tenaga kerja yang akan menuju PT. IMIP di Morowali. PT. IMIP merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN) sektor kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Proyek Strategi Nasional (PSN) dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya Sulawesi Tengah sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan senantiasa mendukung PSN tersebut serta mendukung program Gubernur Sulawesi Tengah untuk membuka pintu internasional melalui Palu seluas-luasnya,” kata Akmal.

Selain pemeriksaan di TPI, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga mengoptimalkan pengawasan orang asing dengan bersinergi bersama instansi penegak hukum lainnya untuk mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi sebagai wadah koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait.*/YAT