SULTENG RAYA – Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali, yang selama ini diposisikan GR seolah perjuangan adat, kini resmi ilegal dan melanggar hukum.

Alih-alih mendapat simpati publik, manuver liar yang dimotori GR dan kelompoknya tersebut justru berbalik menjadi bumerang hukum yang siap menyeret mereka ke balik jeruji besi atas dugaan tindakan kriminal murni.

Kelicikan kelompok GR ini terbongkar setelah keluarga ahli waris sah Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, turun gunung memberikan klarifikasi keras. Pihak keluarga secara terbuka membongkar kedok GR dkk yang nekat menyeret-nyeret nama besar sang Raja hanya demi melegitimasi syahwat klaim lahan sepihak tanpa pernah mengantongi izin maupun restu resmi.

Abdul Hamid Hasyim, selaku perwakilan sah ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus, apalagi memberikan restu adat bagi GR untuk melakukan blokade liar di wilayah operasional PT Vale tersebut.

“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar pria yang akrab disapa Om Hamid ini saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat kemarin (11/9/2026).

Menjual Nama Raja demi Nafsu Pribadi: Indikasi Pidana Berlapis Mengintai

Dengan adanya pembantahan telak dari pihak Istana Bungku, pondasi argumen yang dibangun GR otomatis lenyap. Tanpa adanya alas hak adat yang sah, aksi koboi memasang palang kayu di atas wilayah konsesi negara tersebut bukan lagi sekadar urusan protes biasa, melainkan murni perbuatan kriminal yang melanggar hukum negara.

Secara yuridis, tindakan GR yang mencatut nama besar orang lain demi keuntungan tertentu terindikasi kuat menabrak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak hanya itu, aksi sepihak mematok lahan milik pihak lain juga berpotensi besar dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Stellionaat) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rentetan pasal berlapis ini menjadi bukti nyata bahwa apa yang dilakukan kelompok GR telah memenuhi unsur pidana yang terencana dengan total potensi ancaman akumulatif hingga 14 tahun bui.

Padahal, kontras dengan keliaran yang dipertontonkan GR, pihak keluarga Raja Abdul Rabbie justru memiliki pandangan yang jauh lebih maju dan mulia demi mendorong kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui perputaran ekonomi daerah.

“Justru yang kita harapkan disini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegas Om Hamid di hadapan para ahli waris yang hadir.

Bagi pihak keluarga, keberanian oknum seperti GR yang menjadikan nama suci Raja Abdul Rabbie sebagai klaim untuk menguasai lahan di Seba-seba adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat sekaligus pembangkangan terhadap hukum negara.

“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tandas Om Hamid dengan nada geram.

Klarifikasi mematikan dari pihak ahli waris ini menjadi titik terang bagi publik Bungku. GR kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik jubah adat yang palsu. Bola panas kini berada penuh di tangan aparat penegak hukum, Polres Morowali, untuk segera bertindak tegas mengusut indikasi kriminalitas ini, sebelum aksi premanisme berkedok adat tersebut merusak iklim investasi dan kedamaian masyarakat. RHT